Ketahui Macam Pelanggaran dan Besaran Denda yang Ditetapkan Polri
Adapun besaran denda tilang antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.--Pinterest
15. Tidak Memiliki SIM dan STNK
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen wajib setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Bila saat ada razia Anda tidak bisa menunjukkan SIM ataupun STNK, maka akan dikenakan denda pelanggaran terhadap lalu lintas senilai Rp 250.000 atau hukuman penjara maksimal satu bulan lamanya (Pasal 288 ayat 1).
Beda lagi jika Anda benar-benar tidak memiliki SIM namun berani mengemudikan kendaraan di jalan raya. Anda berisiko mendapatkan denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman penjara empat bulan.
BACA JUGA:Kurang Sosialisasi, Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kembali Di Hapus
16. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Mobil Anda yang dibawa berkendara di jalan raya haruslah memenuhi persyaratan teknis seperti lampu utama, lampu belakang, spion, klakson,lampu rem, bumper, kaca depan, danwiper mobil. Bila persyaratan teknis ini tidak dipenuhi, maka akan kena denda pelanggaran terhadap lalu lintas sebesar Rp 500.000 atau hukuman penjara dua bulan.
17.Tidak Mengenakan Sabuk Keselamatan
Terkadang, masih banyak pengemudi maupun penumpang mobil yang lupa memasang sabuk pengaman sebelum meluncurkan kendaraan ke jalan raya. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mengenakan safety belt ini sebelum bepergian. Sebab, bila sampai kena tilang, Anda akan dikenai denda Rp 250.000 atau hukuman penjara dua bulan lamanya.
18. Tidak Dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Denda pelanggaran terhadap lalu lintas bisa pula mengintai Anda jika lupa memasang plat nomor kendaraan pada mobil yang sudah digunakan di jalan raya. Pemilik kendaraan yang belum berpelat namun sudah mengemudikannya di jalan akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: