Ketahui Macam Pelanggaran dan Besaran Denda yang Ditetapkan Polri

Ketahui Macam Pelanggaran dan Besaran Denda yang Ditetapkan Polri

Adapun besaran denda tilang antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.--Pinterest

Bukan hanya pengendara sepeda motor, penumpang yang dibonceng pun akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu (Pasal 106 ayat 8) atau kurungan maksimal satu bulan di penjara jika tidak memakai helm SNI. Oleh karena itu, bila Anda kebetulan naik ojek online, pastikan meminta helm kepada driver demi keselamatan bersama.

4. Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Malam Hari

Denda pelanggaran terhadap lalu lintas bisa pula sesederhana tidak menyalakan lampu utama kendaraan bermotor saat malam hari. Pengemudi yang sedang berada di jalan tanpa menyalakan lampu utama ini akan terkena sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

BACA JUGA:Viral! Kesal Ditilang, Pria Bersorban ini Berdoa di Tengah Jalan Minta Azab Untuk Polisi

 

5. Menggunakan HP Ketika Berkendara

Bagi pengendara kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor, yang tertangkap sedang mengemudi sambil menggunakan smartphone, maka akan dikenai sanksi denda pelanggaran terhadap lalu lintas berupa biaya Rp 750 ribu (Pasal 106) atau kurungan selama tiga bulan.Larangan penggunaan smartphone tidak dibuat hanya karena iseng semata.

Faktanya ada banyak kasus kecelakaan yang terjadi karena pengendara kendaraan bermotor meleng tidak memperhatikan keadaan jalan di sekitar. Hal ini jelas membuat pengendara jadi tidak bisa melihat saat ada kendaraan lainnya yang ingin menyalip. Akhirnya kecelakaan pun tidak dapat dihindari dan menimbulkan korban jiwa. Itu sebabnya Anda tidak boleh menggunakan smartphone ketika sedang mengendarai mobil maupun motor.

6. Berkendara Melintas di Bahu Jalan

Pengendara yang melintas di bahu jalan, dengan alasan apa pun, tidak akan dibenarkan dan bakal dijatuhi denda pelanggaran terhadap lalu lintas sebesar maksimal Rp 500 ribu (Pasal 41 ayat 2). Padahal jelas bahwa penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat. Hal ini secara khusus berlaku di jalan tol untuk memastikan kendaraan seperti ambulance bisa melintas tanpa hambatan.

7. Mengemudi di Jalur Busway

Penerobosan jalur busway di Jakarta sering terjadi untuk menghindari kemacetan. Tidak peduli motor ataupun mobil, keduanya sering terlihat mengemudi di jalur busway. Bila Anda masih memaksa menerobos, maka akan kena denda pelanggaran terhadap lalu lintas maksimal Rp500 ribu (Pasal 90 ayat 1) atau hukuman kurungan paling lama hingga dua bulan.

8. Sepeda Motor Melintas di Jalan Tol

Telah diatur dalam perundangan tentang lalu lintas bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih. Oleh karena itu, motor tidak diperbolehkan sama sekali memasukinya.

Bila terlihat ada kendaraan bermotor di jalan tol, maka pengendara tersebut akan mendapat denda pelanggaran terhadap lalu lintas berupa hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500 ribu (Pasal 38).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: