Cara Cek Tilang Elektronik Secara Mandiri, Kira-Kira Kena Pelanggaran gak ya?
Kamera ETLE bekerja mengawasi pengemudi yang tertangkap melakukan pelanggaran yang kemudian bukti pelanggaran dikirimkan ke rumah atau melalui email--Dok.Radarpena.co.id
Apakah kita terkena tilang elektronik atau tidak?
Cara Cek Tilang Elektronik secara Online
Selain dari dikirimkan surat tilang kerumah atau ke email pribadi, ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan tilang elektronik yang bisa dilakukan secara mandiri. Berikut ini cara-caranya:
1. Cek di Situs Resmi ETLE
Apabila Anda khawatir terkena tilang elektronik, Anda bisa mengecek status tilang Anda sendiri secara online tanpa perlu menunggu surat tilang datang kepada Anda.
Begini caranya:
1. Buka laman htpps://etle-pmj.info/id/check-data (Khusus wilayah hukum Polda Metro Jaya)
2. Masukan identitas kendaraan seperi nomor plat, nomor mesin, dan juga nomor rangka
Jika pernah melakukan pelanggaran, maka akan muncul data terkait pelanggaran lalu lintas tersebut, seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.
BACA JUGA:ETLE Drone Diterapkan Uji coba di Pertigaan Brexit
BACA JUGA:Catat! Kendarai Sepeda Listrik di Luar Aturan Bakal Ditilang Polisi, Simak Ketentuannya
2. Cek di Situs Resmi e-Tilang
Selain menggunakan platform sebelumnya, Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui layanan e-Tilang.
Begini caranya:
1. Masuk ke laman http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: