Catat! Kendarai Sepeda Listrik di Luar Aturan Bakal Ditilang Polisi, Simak Ketentuannya

Catat! Kendarai Sepeda Listrik di Luar Aturan Bakal Ditilang Polisi, Simak Ketentuannya

JAKARTA, RADARPENA - Pengguna kendaraan sepeda listrik kini tengah marak diminati masyarakat, khususnya para anak-anak di bawah umur.

Sebab, selain mudah dikendarai, sepeda listrik juga tidak perlu dikayuh. Modelnya yang mirip sepeda biasa ini cukup digemari mulai dari anak-anak hingga orang tua.

Namun, belakangan ini sepeda listrik kerap dijumpai di jalan raya. Hal itu pun lantas menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.

Bahkan, tak jarang pula ditemui pengendara sepeda listrik yang ugal-ugalan di jalan umum dan membahayakan pengendara lain.

Lantas, seperti apa aturan mengendarai sepeda listrik?

BACA JUGA:Jokowi Naikan Anggaran Pertahanan Keamanan Capai Rp324 Triliun di 2024

Aturan Sepeda Listrik

Sepeda listrik sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.

Berikut Syarat untuk keselamatan pengguna sepeda listrik:

- Lampu utama

- Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang

- Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan

- Sistem rem yang berfungsi dengan baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: