Catat! Kendarai Sepeda Listrik di Luar Aturan Bakal Ditilang Polisi, Simak Ketentuannya

Catat! Kendarai Sepeda Listrik di Luar Aturan Bakal Ditilang Polisi, Simak Ketentuannya

Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal. Menurut Tora, selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan di atas 25 kilometer per jam.

"Misalnya sudah nembus 50 kilometer per jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: