Catat! Kendarai Sepeda Listrik di Luar Aturan Bakal Ditilang Polisi, Simak Ketentuannya

Catat! Kendarai Sepeda Listrik di Luar Aturan Bakal Ditilang Polisi, Simak Ketentuannya

- Klakson atau bel

- Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti:

- Menggunakan helm

- Minimal berusia 12 tahun

- Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang

- Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan

- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

BACA JUGA:Gratis Tanpa Biaya! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Buka Nih!

Kena Tilang

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, bahwa pengendara sepeda listrik pun dapat kena tilang dari kepolisian jika melanggar ketentuan.

"Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum," ujarnya.

Tora mengatakan, terdapat dua penindakan yang dapat dilakukan untuk sepeda listrik, yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Pemeriksaan fungsi meliputi komponen sepeda listrik, misalnya tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh.

Bagi pengguna yang melanggar ketentuan ini, maka akan ditilang dan kendaraan akan disita kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: