Belum Jadi Tersangka, Aipda R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipatsuskan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Divisi Propam Polri menahan atau melakukan penempatan khusus (patsus) Aipda R.
Diketahui dalam kasus polisi tembak pelajar, Aipda R merupakan anggota Polrestabes Semarang yang diduga menembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) hingga tewas.
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan Aipda R sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
"Ya kalau dipatsuskan sudah," katanya kepada awak media, Rabu 27 November 2024.
Diungkapkannya, status Aipda R belum tersangka. Yang bersangkutan kini masih terus diperiksa.
BACA JUGA:
Ditegaskannya, Polri bakal bersikap transparan, objektif dan melibatkan pihak eksternal dalam menangani kasus ini.
"Lagi mengumpulkan bahan. Yang penting semua kita transparan, libatkan eksternal. Tidak ada yang kita tutupi," tuturnya.
Mabes Polri bakal turun tangan terkait penembakan siswa di Semarang, Jawa Tengah.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Divisi Propam Mabes Polri sedang turun untuk melakukan asistensi kasus tersebut.
"Untuk yang Semarang tim Propam dan Irwasum sedang turun ke Semarang untuk melaksanakan asistensi, monitoring dan evaluasi," katanya kepada awak media, Selasa 26 November 2024.
BACA JUGA:
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang menggelar prarekonstruksi kasus dugaan kasus polisi menembak siswa gegara tawuran.
Prarekonstruksi dilakukan untuk menguak fakta peristiwa tewasnya siswa SMK Negeri 4 Semarang yang diduga bermula dari tawuran antargangster.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: