Nasib Aipda Robiq Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang, Sudah Dipecat Kini Jadi Tersangka

Nasib Aipda Robiq Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang, Sudah Dipecat Kini Jadi Tersangka

Aipda Robig Zaenudin penembak siswa SMKN 4 Semarang dipecat sesuai putusan sidang Etik Polri--beritasatu

SEMARANG, RADARPENA.CO.ID - Nasib yang diterima Aipda Robiq Zaenudin (R) bertambah berat. Sudah dipecat dari Polri, Aipda Robiq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya siswa SMKN 4 Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan Aipda Robiq Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," katanya di Semarang, Senin, 9 Desember 2024 malam.

Diungkapkannya, perkara penembakan yang dilakukan Aipda Robiq sudah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.

 

Ia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP)

Sementara pihak keluarga GRO sendiri juga telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: