Kabar Gembira, Penerapan PPN 12 persen Diundur, Luhut: Sudah Hampir Pasti
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ada kabar gembira. Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dipastikan akan diundur tak lagi mulai 1 Januari 2025.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
"Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," katanya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.
"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," katanya.
Dikatakan Luhut, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.
Sementara itu, mengenai gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Ketua DEN itu menyatakan, hal tersebut hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.
BACA JUGA:
"Ya karena orang kan belum tau ini, struktur ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis(13/11), Menkeu menjelaskan, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: