Masih Memanas Polemik Soal PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Buka Suara

Masih Memanas Polemik Soal PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Buka Suara

Ilustrasi pajak naik 12 persen -Dok:Direktorat Jenderal Pajak-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setelah kisruh dikalangan masyarakat mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara untuk menanggapi polemik tersebut.

Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyatakan bahwa pada dasarnya, angka yang masuk ke dalam PPN tersebut nantinya juga akan kembali ke masyarakat sendiri.

"Penyesuaian tarif PPN nantinya akan kembali ke rakyat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan lain-lainnya," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 23 November 2024.

Melanjutkan, Dwi juga menambahkan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenai PPN. Selain itu, PPN ini nantinya juga akan digunakan untuk membebaskan UMKM dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan omzet sampai Rp 500 juta.

"Ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat dari kelas menengah ke bawah," kata Dwi.

BACA JUGA:Ramai-Ramai Tolak Kenaikan PPN 12%, Kemenkeu: Keputusan Sudah Melalui Kajian Matang

BACA JUGA:PPN 12% Diterapkan Januari 2025, Viral Seruan Boikot Pemerintah Mari Terapkan Frugal Living

Dilansir dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), barang serta jasa yang tidak akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang memiliki peran vital dalam kehidupan orang lain, dan menjadi faktor pendorong kehidupan masyarakat.

Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori tersebut adalah barang-barang yang meliputi bahan pangan seperti jagung, beras, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

Dari segi jasa sendiri, layanan yang tidak akan dikenakan beban kenaikan pajak PPN 12 persen ini adalah layanan seperti Pendidikan dan Kesehatan Dasar yang sudah disediakan oleh Pemerintah sebelumnya, atau lembaga yang menyediakan layanan gratis dan tidak mengambil keuntungan atau profit dalam bentuk apapun.

Dalam hal ini, layanan seperti ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor jasa juga merupakan layanan yang tidak akan dibebankan biaya PPN 12 persen.

(Bianca Khairunnisa).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: