Masyarakat Protes Belanja Sudah Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Tanggapan Ditjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo-Humas DJP-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usai Pemerintah resmi melakukan penundaan kepada penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, kini ramai beredar kabar keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku bahwa beberapa proses transaksi untuk barang tidak mewah kini justru malah dikenakan tarif PPN 12 persen.
Berdasarkan keterangan beberapa warganet, pengenaan PPN ini terjadi di beberapa platform e-Commerce, contohnya seperti Shopee, Tokopedia, serta Lazada.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pengusaha ritel mengenai pemberlakuan tarif PPN 12 persen tersebut.
“Saya sudah mencoba untuk mengajak bicara para pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan begitu,” ujar Suryo dalam agenda Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang digelar di Kantor DJP, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Suryo menyebutkan bahwa para pelaku ritel sebelumnya sudah terlanjur melakukan penyesuaian untuk kebijakan PPN 12 persen.
BACA JUGA:PPN 12 Persen Ditunda, Bagaimana Harga Kebutuhan Pokok di Pasaran?
BACA JUGA: Hotman Paris: PPN 12 Persen Tak Jadi Diterapkan, Bravo Prabowo!
Oleh karena itulah, dirinya menyatakan bahwa saat ini pelaku ritel juga membutuhkan waktu untuk melakukan perubahan sistem.
“Kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup nggak sistem mereka diubah,” ujar Suryo.
Sementara itu menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, waktu 3 bulan yang diberikan oleh DJP agar para pelaku ritel dapat melakukan penyesuaian kepada sistem pajaknya masing-masing.
“Bisa sampai tiga bulan, bisa juga kurang,” ucap Dwi.
Selain Itu, Dwi juga menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen ini diberlakukan kepada yang produk yang menggunakan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor atau penggantian dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur 04. (Bianca Khairunnisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: