Ramai-Ramai Tolak Kenaikan PPN 12%, Kemenkeu: Keputusan Sudah Melalui Kajian Matang
Seruan Tolak Kenaikan PPN 12%--Twitter
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) keukeuh dengan keputusannya memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Meskipun ramai-ramai ditolak masyarakat. Bentuk penolakan masyarakat yaitu dengan memasang gambar seruan protes berlatar biru tua dengan lambang garuda.
“Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 Persen,” tulis gambar tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantor, menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sudah melalui pertimbangan mendalam antara DPR RI dengan Pemerintah.
“Kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut sudah melalui pembahasan mendalam, pastinya sudah mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Deni dalam keterangan resminya Kamis 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:
- PPN 12% Diterapkan Januari 2025, Viral Seruan Boikot Pemerintah Mari Terapkan Frugal Living
- PPN 12% Diterapkan 1 Januari 2025, Peritel Ketar-Ketir Sepi
Selain itu, Deni menambahkan, rencana kenaikan PPN 12 persen juga sudah melalui kajian ilmiah dari para akademisi.
“Ini juga memperhatikan kajian ilmiah, dan melibatkan para akademisi,” ucap Deni.
Sementara itu menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta, Achmad Nur Hidayat, kenaikan tarif PPN memang memiliki beberapa dampak positif yang tidak dapat diabaikan.
Namun, dampak negatif kenaikan PPN tidak bisa diabaikan, terutama terhadap masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.
“Konsumsi rumah tangga, yang menyumbang sekitar 54 persen dari PDB Indonesia, sangat rentan terhadap kenaikan harga barang akibat kenaikan PPN. Menurut simulasi input-ouput, kenaikan PPN menjadi 12 persen diperkirakan mengurangi konsumsi domestik sebesar 1,6 persen, yang dapat menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi hingga 0,11 persen,” ujar Achmad saat dihubungi radarpena.co.id grup disway.id pada Kamis 21 November 2024.
BACA JUGA:
- Ternyata Kenaikan PPN 12% Per Januari 2025 Masih Wacana, DPR: Presiden Prabowo Pasti Tak Akan Susahkan Rakyat
- PPN 12% Jadi yang Tertinggi di ASEAN
Selain itu, menaikan harga barang dan jasa akibat peningkatan tarif PPN akan menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah dan bawah.
Menurut Achmad, penurunan daya beli ini berisiko memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: