Daftar Makanan dan Bahan Pokok yang Terkena PPN 12 Persen

 Daftar Makanan dan Bahan Pokok yang Terkena PPN 12 Persen

Minyakita terkena PPN 12 persen, namun 1 persen ditanggung pemerintah, sehingga hanya terkena PPN 11 persen--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai diberlakukan pemerintah pada 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan barang-barang kebutuhan masyarakat tak terdampak oleh PPN 12%.

Meski demikian ada sejumlah bahan pokok yang terkena penerapan PPN 12 persen. Tapi pemerintah memberi subsidi sebesar 1 persen, sehingga hanya terkena PPN 11 persen.

"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Desember 2024.

BACA JUGA:

Sementara itu, kata Airlangga, untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan pajak 11%.

Airlangga menjelaskan hal itu dikarenakan 1% ditanggung pemerintah.

"Nah kemudian untuk bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12% tersebut pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah. 1% untuk kebutuhan pokok dan penting yaitu minyak kita atau yang dulunya minyak curah itu diberikan 1% jadi tidak naik 12% kemudian tepung terigu dan gula industri jadi masing-masing tetap 11%. (Karena) 1% tetap ditanggung pemerintah," jelasnya.(anisha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: