Ketua MPR Pastikan Tak Bebani Rakyat, Ini Daftar Barang yang Tak Dikenai PPN 12 Persen

Daftar barang yang tak dikenakan PPN 12 persen--dok radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan mulai awal 2025 dipastikan tidak akan membebani rakyat.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan kebijakan pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk komoditas barang mewah. Sehingga tidak akan membebani rakyat.
"Tidak, sebenarnya dari sisi itu (dampak tidak langsung penerapan PPN 12 persen) tidak ada problem," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Ditegaskannya semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil tidak dikenakan PPN 12 persen.
"Dari kajian yang kita dapat kan begitu. Artinya, PPN tetap diberlakukan, tetapi hanya untuk barang mewah," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebaliknya, lanjut Muzani, kebijakan tersebut hanya menyasar komoditas yang masuk kategori barang mewah.
"Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan kebijakan PPN 12 persen bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurut Said, negara membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (8/12).
BACA JUGA:
Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara tetap memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetap bebas dari PPN, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun tidak beryodium.
Kemudian, daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus, telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: