Inilah Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Ada RS VIP hingga Daging Wagyu

Inilah Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Ada RS VIP hingga Daging Wagyu

Ilustrasi pajak naik 12 persen -Dok:Direktorat Jenderal Pajak-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan PPN jadi 12 persen. Kenaikan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. 

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kenaikan pajak ini berlaku untuk barang-barang mewah atau premium.

“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Sementara, azas gotong royong di antaranya penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu antara lain kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," sambung Sri Mulyani.

Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:

BACA JUGA:Gen Z Siap-siap! Netflix Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

BACA JUGA: Daftar Makanan dan Bahan Pokok yang Terkena PPN 12 Persen

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (wagyu, daging kobe)

4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (king crab)

6. Jasa pendidikan premium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: