Gen Z Siap-siap! Netflix Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Gen Z Siap-siap! Netflix Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi logo Netflix-Berbagai Sumber-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usai Pemerintah resmi mengumumkan tanggal penetapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025 nanti, tarif PPN sejumlah barang juga dipastikan akan naik.

Menurut keterangan Dirjen Pajak Suryo Utomo, kenaikan tarif PPN juga akan menjadikan harga beberapa barang dan layanan akan menjadi jauh lebih mahal.

“Iya kena (Netflix), iya sama (Spotify dan sejenisnya,” ujar Suryo dalam agenda konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan”, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin 16 Desember 2024.

Nantinya, layanan ini juga akan berdampak pada harga layanan subscription beberapa platform streaming, contohnya seperti YouTube, Spotify, Netflix, serta beberapa platform streaming video dan musik lainnya.

Kendati begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang harmoni peraturan perpajakan.

BACA JUGA: Daftar Makanan dan Bahan Pokok yang Terkena PPN 12 Persen

BACA JUGA:Bocoran Jenis Barang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?

“Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan resminya. 

Selain itu, Menko Airlangga juga menambahkan bahwa kebijakan ini nantinya juga akan diiringi oleh pemberian stimulus atau paket kebijakan ekonomi untuk para masyarakat berpenghasilan rendah. 

“Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen. 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, gula industri,” jelas Menko Airlangga.

“Jadi, masing-masing tetap di 6 persen. Yang 1 persen ditanggung pemerintah,” lanjutnya.

(Bianca Khairunnisa).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: