Ternyata Kenaikan PPN 12% Per Januari 2025 Masih Wacana, DPR: Presiden Prabowo Pasti Tak Akan Susahkan Rakyat

Ternyata Kenaikan PPN 12% Per Januari 2025 Masih Wacana, DPR: Presiden Prabowo Pasti Tak Akan Susahkan Rakyat

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir -anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ternyata, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 masih berupa wacana.

Keputusan menaikan PPN 12% masih menunggu Presiden Prabowo Subianto.

"PPN ini kan masih wacana, masih usulan, tentunya kan itu masih dibahas dan pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi kita tunggu saja Pak Presiden kembali, jangan berandai-andai, tidak usah kita konotasi yang nanti ada kenaikan begini begitu," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Rabu, 20 November 2024.

Ia pun meyakini usulan Menteri Keuangan soal kenaikan PPN 12% berdasarkan pertimbangan yang matang.

Adies memastikan Presiden Prabowo akan memihak pada kepentingan masyarakat. Apalagi, kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:

"Kita lihat yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama 5 tahun intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya gitu kan. Seperti itu," kata wakil ketua umum Partai Golkar tersebut.

Dia meminta publik bersabar menunggu Presiden Prabowo kembali ke tanah air selepas menunaikan kunjungan kerja ke sejumlah negara.

"Jadi kalaupun ada kenaikan pasti akan diatur, tapi ini kan belum, masih menunggu Presiden. Jadi kita tunggu saja seperti apa nanti, dan kalaupun ada kenaikan seperti apa, kan seperti itu," ujarnya.

"Belum (tentu naik pada Januari 2025) kita tunggu saja. Tentunya kan kalau ada begitu kan mesti ada pembahasan juga," sambung dia.

Sebelumnya, pemerintah akan menetapkan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

BACA JUGA:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kami tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 13 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: