Coretax Bermasalah, Pelaporan Pajak Kembali ke DJP Online

Dirjen Pajak Suryo Utomo--dok DJP--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk kembali menggunakan sistem lama dalam pembayaran dan pelaporan Pajak melalui platform DJP Online.
Keputusan ini diambil setelah sistem baru, Coretax, yang diresmikan oleh Presiden Prabowo pada 1 Januari 2025, mengalami berbagai kendala teknis yang mengganggu proses administrasi perpajakan.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan pada 10 Februari 2025.
Rapat yang berlangsung selama kurang lebih lima jam ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap penerimaan Pajak negara serta memberikan keleluasaan bagi wajib Pajak yang terdampak oleh kesalahan sistem baru.
Dalam rapat tersebut, Misbakhun, salah satu anggota Komisi XI DPR RI, menegaskan pentingnya mengoptimalkan kembali sistem lama sebagai langkah antisipasi.
"Direktorat Jenderal Pajak harus memanfaatkan sistem lama untuk memastikan kelancaran penerimaan Pajak sambil terus menyempurnakan implementasi Coretax," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta. Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang menyatakan bahwa kedua sistem akan berjalan secara paralel untuk sementara waktu.
"Kami akan menggunakan sistem lama untuk hal-hal yang dirasa perlu, sementara Coretax tetap akan diuji dan dikembangkan secara bertahap," jelas Suryo.
Suryo juga memberikan gambaran konkret mengenai penggunaan kedua sistem tersebut. Misalnya, untuk penerbitan faktur Pajak, DJP masih mengandalkan desktop faktur Pajak karena fitur serupa di Coretax belum berfungsi optimal.
"Kami mencoba menerapkan Coretax untuk skala besar terlebih dahulu, namun untuk beberapa aspek teknis, kami masih perlu kembali ke sistem lama," tambahnya. Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun Pajak 2024 yang dilakukan pada 2025 akan tetap menggunakan sistem lama, termasuk pelaporan SPT pada bulan Maret dan April, serta Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan PPh Badan.
Sementara itu, Coretax baru akan digunakan sepenuhnya untuk pelaporan SPT tahun Pajak 2025 yang akan disampaikan pada 2026. "Untuk pelaporan SPT masa Januari dan Februari, serta pemotongan PPh Pasal 21 karyawan, kami masih menggunakan sistem yang sudah ada. Intinya, kedua sistem akan berjalan bersamaan hingga Coretax benar-benar siap," papar Suryo.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan solusi sementara bagi wajib Pajak yang mengalami kesulitan akibat transisi sistem. DJP juga memastikan bahwa tidak akan memberikan sanksi kepada wajib Pajak yang terdampak oleh error sistem baru.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas penerimaan Pajak sekaligus memberikan waktu bagi DJP untuk menyempurnakan Coretax agar dapat beroperasi secara optimal di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: