Kabar Gembira, Penerapan PPN 12 persen Diundur, Luhut: Sudah Hampir Pasti
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan--
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: