Polda Metro Jaya Tambah ETLE Mobile Jadi 50 Unit, Bisa Tangkap hingga 10 Juta Pelanggar

Operasional ETLE mobile bakal ditambah menjadi 50 unit yang sebelumnya hanya 10 unit.-Disway/Rafi Adhi-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Operasional ETLE mobile bakal ditambah menjadi 50 unit yang sebelumnya hanya 10 unit.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan adanya penambahan unit tersebut bisa menambah mengusut pelanggaran.
"Mudah-mudahan di tahun 2025 ini kami juga akan mendapat ETLE Mobile sekitar 40 lagi, jadi dengan yang tadi saya sampaikan, rata-rata kami bisa meng-capture adalah 10 juta pelanggaran," katanya kepada awak media, Sabtu 18 Januari 2025.
"Berarti kalau satu bulan 10 juta (pelanggaran) ya, kita rata-rata 10 juta ya, dikali 12 berarti 120 juta," lanjutnya.
Diungkapkannya, penegakan hukum lewat ETLE bakal dimaksimalkan. Lantaran kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jakarta acap kali bermula dari pelanggaran lalu lintas.
Dituturkannya, jumlah kecelakaan lalu lintas di Jakarta selama tahun 2024 mencapai 12.555 kasus.
Dimana, tercatat 677 pengguna jalan yang meninggal dunia dan 1.794 yang mengalami luka berat.
BACA JUGA:Polisi Tilang 20 Truk Tanah di Tangerang karena Langgar Jam Operasional
BACA JUGA:Viral, Polisi Tilang Emak-Emak yang Gunakan Plat Palsu, Tuai Kecaman Netizen!
"Ini menjadi suatu perhatian kita bahwa kalau kita hitung berarti per hari rata-rata orang di Jakarta ini meninggal dunia adalah 2 orang," tuturnya.
Menurutnya, tingginya angka kecelakaan lalu lintas harus dijadikan atensi tak hanya oleh polisi tapi juga instansi terkait.
Edukasi dan juga penegakkan hukum yang lebih efektif terhadap para pelanggar harus dimaksimalkan guna menekan angka fatalitas.
"Harus ada pemaksa yang bisa menekan, harus bisa memberikan edukasi secara langsung dan istilahnya membuat lebih perhatian yaitu penegakkan hukum dengan penindakan yaitu penindakan sekarang yang kita akan lakukan adalah penindakan menggunakan elektronik," paparnya. (Rafi Adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: