Hindari Penumpukan dan Kepadatan Lalu Lintas, MenPANRB Keluarkan SE Aturan WFH Bagi ASN yang Mudik

Hindari Penumpukan dan Kepadatan Lalu Lintas, MenPANRB Keluarkan SE Aturan WFH Bagi ASN yang Mudik

Hindari Penumpukan dan Kepadatan Lalu Lintas, MenPANRB Keluarkan SE Aturan WFH Bagi ASN yang Mudik--KemenpanRB

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Di prediksi puncak arus balik Mudik Lebaran Idul Fitri 2024 bakal terjadi pada 14 hingga 15 April 2024.

Mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) mengambil keputusan untuk menerapkan kombinasi Work Form Home (WFH) dan Work Form Office (WFO) yang ditujukan untuk beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 16 hingga 17 April 2024.

BACA JUGA:Kabar Gembira! KemenPANRB Siapkan 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK di 2024

BACA JUGA:Dapat Restu dari Jokowi, KemenPANRB Bakal Hapus Ribuan Jabatan Eselon di Daerah, Negara Hemat Anggaran Rp8,1 Triliun!

Keputusan WFH dan WFO untuk ASN tersebut sudah diteken oleh MenPANRB, Abdullah Azwar Anas yang menjelaskan bahwa peemerintah telaha mengatur kebijakan WFH dan WFO bagi ASN yang akan diterapkan secara ketat. 

Diterangkan lebih lanjut, pelaksanaan kebijakaan WFH hanya berlaku untuk beberapa instansi tertentu dan tidak berlaku untuk instansi yang bergerak dalam sektor pelayanan dan kritikal.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal 100%. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50% dari jumlah pegawai," ujar Anas dalam keterangannya, Sabtu 13 April 2024. 

Aturan kebijakan WFO dan WFH juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh isntansi pemerintah.

Adapun rincian keputusan diantaranya instansi yang wajib 100 persen Work Form Office (WFO) adalah pejabat negara yang bergerak di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi, dan ultilitas dasar.

Sedangkan yang bisa menerapkan WFH adalah instansi di bidang perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50%. Artinya bisa 40%, 30%, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40% WFH, maka 60% pegawai lainnya wajib WFO," jelas Anas.

BACA JUGA:Duh! 16 Ribu Kendaraan Alami Saldo E-Toll Kurang Saat Arus Mudik Lebaran 2024

BACA JUGA:Pantau Kelancaran Arus Mudik, Polisi Tindak 7 Truk dan Ribuan Pelanggar Terekam Kamera ETLE

Perlu diketahui rencana pengaturan masuk kerja usai balik mudik sudah direncanakan sebelumnya oleh pemerintah. Di mana pmerintah telah menetapkan waktu libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024 sebanyak 6 hari. Dan jika dihitung dengan hari libur akhir pekan, maka masyarakat bisa menikmati libur Ramadhan tahun ini sebanyak 10 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: