Demo atau Unjuk Rasa Tingkat Nasional Terkait UU, Sasarannya Presiden atau DPR!
Ilustrasi Kegiatan Demo Foto : Disway --
BACA JUGA:Kapolri Listyo: Penting Bagi Kepolisian Mengetahui Motif Kematian Brigadir RAT
Demo juga bisa diarahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Semua itu seandainya yang menjadi targat atau sasaran demo adalah kalangan pemerintahan.
Demo sebenarnya bukan merupakan satu-satunya cara untuk mengungkapkan keinginan. Banyak cara yang bisa dipakai sebagai saluran untuk mengungkapkan keinginan peserta demo sebelum sampai ke fase unjuk rasa.
Sebelum melaksanakan demo sebaiknya melakukan audiensi, dengan mengutus beberapa orang perwakilan.
Dalam audiensi akan dibahas apa saja yang menjadi keinginan, para peserta demo. Memungkinkan tidak untuk dipenuhi.
Metode musyawarah,dalam mengambil keputusan untuk sebuah persoalan, merupakan warisan leluhur Bangsa Indonesia yang perlu dikembangkan.
Cara bermusyawarah, lebih terasa sejuk, damai dan jauh dari kata pertengkaran karena kedua belah pihak duduk dalam satu meja
Aksi demo pada dasarnya tidak dilarang, hanya saja, kegiatan seperti ini cukup rawan menimbulkan kericuhan, terlebih jika jumlah massa yang dikerahkan sangat besar sampai puluhan ribu orang.
Tetapi bisa saja pendemo terpaksa mengambil langkah untuk turun ke jalan, saat mereka menganggap aturan yang berhubungan dengan kepentingan mereka dirasa belum sesuai.
Sebagai sebuah negara demokrasi Indonesia tidak melarang kegiatan demo. Siapapun dia dari elemen Bangsa manapun diperbolehkan turun ke jalan untuk berdemo
Hanya yang penting dingat tata cara dan aturan saat demo juga harus di ke depankan, antara meminta izin terlebih dahulu kepada aparat Kepolisian.
Tidak boleh atau dilarang keras berdemo sambil melakukan aksi anarkis, seperti merusak dan membakar benda-benda yang ada disekitar lokasi demo.
Demo harus berlangsung tertib dan aman, apalagi jika aksi demo dilakukan ditempat-tempat umum dan terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: