Kejagung Resmi Tetapkan Harvei Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah dan Pencucian Uang

Kejagung Resmi Tetapkan Harvei Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah dan Pencucian Uang

Kejagung jerat Harvey moeis sebagai tersangka TPPU dan Kasus korupsi timah 271 triliun.-Foto: Instagram.com/@ctd.insider-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar terbaru datang dari Kejaksaan Agung atau Kejagung RI. Kini, Harvey Moeis suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Kuntadi mengonfirmasi Harvey Moeis merupakan tersangka TPPU kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 4 April 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yang bersangkutan (Harvey Moeis) juga kita jerat dengan kenakan Pasal TPPU, dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kuntadi, dalam keterangannya pada media, pada Kamis, 4 April 2024.

Sejauh ini, Kejagung sudah menyita sejumlah aset dari Harvey Moeis. Kejagung menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis, yakni mobil berjenis Rolls Royce berwarna hitam dan Mini Cooper tipe S Countryman F60 berwarna merah. 

BACA JUGA:

Tak hanya itu, pihak penyidik juga telah menyita beberapa jam tangan mewah miliknya dan uang tunai sebanyak Rp 76 miliar serta logam mulia. Kejagung juga masih menelusuri aset Harvey lainnya dengan memblokir rekening sang pengusaha.

Kasus mega korupsi timah sendiri sampai saat ini masih berlanjut, dengan yang terbaru Sandra Dewi dipanggil Kajagung dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sandra Dewi dikonfirmasi terkait dengan rekening-rekening yang diblokir Kejagung terkait Harvey.

"Pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari," ujar Kuntadi.

Kuntadi belum menjelaskan siapa lagi saksi yang akan diperiksa terkait dengan Harvey. "Nanti lengkapnya nanti," ucap Kuntadi.

Sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan yang mana nama tersangka terakhir menjadi buah bibir, yaitu Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi.

BACA JUGA:

Kasus ini masih berproses, tetapi Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang timbul. Angkanya fantastis Rp 271 triliun.

Menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, angka kerugian lingkungan dalam kasus itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: