LINK Nonton Versi Lengkap 'Ayah dan Anak Berbaju Hitam', Temukan 4 Fakta Tersembunyi Pengungkap Kebenaran!

LINK Nonton Versi Lengkap 'Ayah dan Anak Berbaju Hitam', Temukan 4 Fakta Tersembunyi Pengungkap Kebenaran!

Temukan Fakta sebenarnya dari video 'Ayah dan Anak berbaju hitam'--

Adapun bunyi Pasal 28 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), adalah:

1. "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

2. "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Jadi itulah pasal-pasal hukuman untuk mereka yang sering menyebarkan video tanpa izin. 

Mulai sekarang, mari kita bersama-sama menjadi pengguna internet yang bijaksana dan berbagi informasi yang benar tanpa menghasut dan mencemarkan nama baik orang lain.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: