Muslim Wajib Tahu, Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan Menurut MUI

Muslim Wajib Tahu, Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan Menurut MUI

Keutamaan puasa Rajab/ilustrasi-ilustrasi-Jabar Ekspres

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangan mengenai hukum menggabungkan puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan.

Ketua Bidang Fatwa MUI 2023, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa tindakan ini diperbolehkan dan sah menurut syariat Islam.

Bahkan, pelaksanaan qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi mereka yang masih memiliki utang puasa dari bulan suci tersebut.

Penjelasan Hukum

Menurut Asrorun Niam, seseorang yang ingin mengqadha puasa Ramadhan di bulan Rajab tidak hanya dapat menggabungkannya dengan puasa sunnah Rajab, tetapi juga diwajibkan untuk segera melunasi utangnya.

“Mengqadha puasa Ramadhan itu sah dan diperbolehkan bagi yang masih memiliki utang puasa. Malah hukumnya wajib, karena harus segera dibayarkan utang puasa Ramadannya,” ujar Asrorun Niam.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan di hari-hari yang tidak diharamkan untuk berpuasa, termasuk hari Jumat secara khusus, atau puasa sunnah lainnya seperti Senin dan Kamis.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah tersebut.

Niat Puasa Gabungan

Jika ingin menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Rajab, niat menjadi hal yang sangat penting. Berikut niat yang dapat diucapkan:

  1. Niat Puasa Qadha Ramadhan
    Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
    Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."

  2. Niat Puasa Sunnah Rajab
    Nawaitu sauma ghadin fi syahri rojabi sunatan lillahi ta'alaa.
    Artinya: "Aku berniat puasa sunnah di bulan Rajab esok hari karena Allah SWT."

Keduanya dapat digabungkan, karena tujuan utama tetap untuk menjalankan ibadah yang sesuai dengan ketentuan agama.

Jadwal Puasa Rajab 2025

Berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), bulan Rajab 1446 H dimulai pada Senin, 1 Januari 2025, dan berakhir pada Kamis, 30 Januari 2025.

Umat Islam memiliki kebebasan untuk menjalankan puasa sunnah Rajab kapan saja selama bulan ini, kecuali pada hari-hari yang terlarang untuk berpuasa, seperti hari raya.

Puasa sunnah Rajab juga dapat digabungkan dengan amalan lain, seperti:

  • Puasa Senin-Kamis
  • Puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah)

Keistimewaan Bulan Rajab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: