LINK Nonton Versi Lengkap 'Ayah dan Anak Berbaju Hitam', Temukan 4 Fakta Tersembunyi Pengungkap Kebenaran!

LINK Nonton Versi Lengkap 'Ayah dan Anak Berbaju Hitam', Temukan 4 Fakta Tersembunyi Pengungkap Kebenaran!

Temukan Fakta sebenarnya dari video 'Ayah dan Anak berbaju hitam'--

Bahkan, penyebarnya bisa dituntut kurungan penjara dan denda oleh mereka yang merasa dirugikan.

Sayangnya, masih banyak pengguna internet di Indonesia tidak mengetahui aturan ini. 

Sehingga, tak sedikit pengguna yang mengedit video, wajah, dan narasi yang sangat berbeda dari fakta untuk mendorong amarah para penontonnya.

 

Pasal Menyebarkan Video Tanpa Izin

Etika penggunaan media sosial di masyarakat Indonesia sangat rendah. 

Bahkan, berdasarkan laporan dari Civility, Safety and Interaction Online edisi ke-5 bulan Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Microsoft menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 29 dengan nilai DCI 76.

Ini berarti, tingkat keberadaban masyarakat Indonesia selama berselancar di dunia maya sangat minim. 

Sehingga tingkat penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, diskriminasi, sampai cyberbullying sangat tinggi.

 

Maka dari itu, dibuatlah pasal-pasal yang mengatur etika bermedia sosial untuk mengurangi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan mengambil data orang lain tanpa izin.

BACA JUGA:Ini Motif Ibu Baju Oren Bikin Video Viral 'Mama Lagi Mau Main Kuda'

A. KUHP Pasal 310

Dasar hukuman pertama yang mengatur tentang pencemaran nama baik adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Di dalam Pasal 310 KUHP yang terdiri dari 3 ayat ini menjelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung privasi atau aib seseorang tanpa izin merupakan tindak pidana dan masuk sebagai kategori perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

  1. Ayat 1 Pasal 310 KUHP
    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Ayat 2 Pasal 310 KUHP
    Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Ayat 3 Pasal 310 KUHP
    Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: