LINK Nonton Versi Lengkap 'Ayah dan Anak Berbaju Hitam', Temukan 4 Fakta Tersembunyi Pengungkap Kebenaran!

LINK Nonton Versi Lengkap 'Ayah dan Anak Berbaju Hitam', Temukan 4 Fakta Tersembunyi Pengungkap Kebenaran!

Temukan Fakta sebenarnya dari video 'Ayah dan Anak berbaju hitam'--

Penjelasan lebih lanjut mengenai pencemaran nama baik sudah di atur di dalam KUHP Bab XVI tentang Penghinaan yang ada di Pasal 310 sampai 321. Di dalam daftar pasal tersebut, menyebutkan 6 macam bentuk penghinaan:

  • Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
  • Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
  • Fitnah (Pasal 311 KUHP)
  • Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
  • Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
  • Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
  • Berdasarkan penjelasan dari laman BPHN, unsur pencemaran nama baik/penghinaan secara umum terbagi menjadi dua (2):

Tindak pidana dalam pencemaran nama baik masuk kategori delik aduan karena ada penilaian terhadap tindakan pencemaran nama baik sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya.

Pencemaran nama baik dilakukan melalui penyebaran informasi dalam bentuk konten yang berisi pencemaran yang kemudian disebarluaskan kepada khalayak umum.

Berdasarkan aturan Pasal 310 KUHP ayat 1, pelanggaran pencemaran baik akan dikenakan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Sedangkan pelanggaran Pasal 310 KUHP ayat 2 akan diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500.

 

B. UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Undang-Undang ITE juga mengatur tentang penyebaran video di media sosial. 

Ini berarti, siapapun tidak boleh menyebar atau mendistribusikan informasi ataupun dokumen elektronik tanpa izin pemilik.

Adapun bunyi UU ITE pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."

Apabila seseorang dengan sengaja menyebar video atau dokumen tanpa izin dari pemilik, maka dia bisa mendapat ancaman hukuman Pasal 27 ayat 3 dengan penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

 

C. UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dan 2

Mereka yang senang menyebarkan video tanpa izin sambil menyebarkan narasi hoaks juga mendapat ancaman hukuman sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: