Bea Cukai Pastikan Tak Ada Pungutan Bea Masuk Peti Jenasah, Clarissa Paath Minta Maaf

Bea Cukai Pastikan Tak Ada Pungutan Bea Masuk Peti Jenasah, Clarissa Paath Minta Maaf

Bea Cukai menegaskan tidak ada bea masuk untuk peti jenasah dari Penang, Malaysia-BeaCukai--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Heboh kasus dugaan pungutan bea masuk peti jenasah sebesar 30 persen dari Penang Malaysia masih terus bergulir.

Baru-baru ini pihak Bea Cukai meminta kepada akun @clarissaicha yang memviralkan berita tersebut untuk bertanggung jawab.

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan ahwa tidak ada pengenaan bea masuk dengan alasan impor.

BACA JUGA:Diduga Punya Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK

BACA JUGA:Nama Kepala Bea Cukai Purwakarta Diduga Terseret Skandal Bisnis Pupuk

Sebelumnya viral di media social pada postingan salah satu akun X Bernama @clarissaicha yang menyebutkan bahwa ada dugaan pungutan bea masuk sebesar 30 persen atas peti jenasah dengan alasan impor dari Penang, Malaysia.

Diketahui bahwa peti jenasah tersebut merupakan ayah dari kerabatnya yang ingin membawa pulang dan dimakamkan di Indonesia, namun terkena biaya dalam proses pengirimannya.

Mendapat kabar tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot S Wibowo menegaskan bahwa informasi yang beredar di public tidaklah benar.

Hal ini diketahui setelah dilakukan penelusuran di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan dipastikan tidak da pungutan atau tagihan bea masuk ataupun pajak impor kedatangan jenasah dari Penang.

"Atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar. Setelah kami trace beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," kata Gatot dalam keterangan resmi, Minggu 12 Mei 2024. 

Atas viralnya berita tersebut, pihak Bea Cukai menghubungi pemilik akun dari @clarissaicha untuk bisa dimintai keterangan dan mendalami kabar tersebut.

Dan jika memang benar terdapat tagihan bea masuk atas peti jenasah tersebut, pihaknya meminta untuk menyertakan bukti tagihannya.

Namun apabila ternyata tidak ditemukan bukti tagihan bea masuk peti jenasah dari Penang tersebut atau diketahui bersifat berita bohong maka pihak Bea Cukai akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami akan minta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan dan kami juga masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: