Bea Cukai Pastikan Tak Ada Pungutan Bea Masuk Peti Jenasah, Clarissa Paath Minta Maaf

Bea Cukai Pastikan Tak Ada Pungutan Bea Masuk Peti Jenasah, Clarissa Paath Minta Maaf

Bea Cukai menegaskan tidak ada bea masuk untuk peti jenasah dari Penang, Malaysia-BeaCukai--

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan Bea Masuk. 

Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah. Jika terdapat biaya atau pungutan, itu adalah dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulans dan lainnya.

BACA JUGA:Kepala Bea Cukai Purwakarta Tepis Tuduhan Harta Fantastis Rp 60 Miliar

BACA JUGA:Menurut Data LHKPN, Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Rahmady Effendy Hutahaean Capai Rp 6,3 Miliar 

 

Permintaan Maaf Clarissa Paath 

Pemilik akun Twitter X @ClarissaIcha membuat klarifikasi soal tudingan adanya pegawai Bea Cukai meminta pajak peti jenazah sebesar 30 persen.

Pada akhirnya pemilik akun Twitter X @ClarissaIcha memita maaf setelah membuat gaduh terkait dugaan pihak bea cukai minta pajak peti jenazah.

"Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri. (1)," cuit akun X @ClarissaIcha, dikutip pada Senin 13 Mei 2024.

Dirinya juga menyampaikan bahwa biaya yang dikenakan di Bandara Soekarno-Hatta merupakan murni pungutan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah.

"Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai," cuit @ClarissaIcha.

Ia pun meminta maaf atas dinamika publik yang telah ditimbulkan dan ke depannya akan lebih memahami aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: