Miris! Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara

Miris! Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara

Asniati seorang pensiunan guru TK yang diminta kembalikan gaji sebesar Rp75 juta.--instagram.com/berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pensiunana guru TK di Muaro Jambi, Jambi, Asniati (60), diharuskan mengembalikan uang Rp75 juta ke negara. Pemkab Muaro Jambi menjelaskan Asniati telat mengajukan berkas pensiun sehingga tetap menerima gaji

Sebagai seorang guru, Asniati seharusnya pensiun di usia 58 tahun. Namun dia tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Asniati mengaku bahwa ia menerima uang tersebut, namun selama dua tahun ia tetap mengajar seperti biasa. Ia mengatakan tak pernah diberitahu oleh siapa pun jika batas usia pensiun guru adalah 58 tahun.

Asniati mengaku diharuskan mengembalikan uang itu karena persoalan kelebihan batas usia. Uang Rp 75 juta itu merupakan uang kelebihan bayar.

BACA JUGA:

"Jadi memang benar, saya ini sekarang disuruh harus kembalikan uang Rp 75 juta ke negara, katanya (penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) uang itu kelebihan bayar selama saya kerja menjadi guru TK dua tahun. Ini gara-gara masalah pensiunan jadi guru, jadi uang itu kelebihan bayar sehingga mesti dikembalikan ke negara," kata Asniati dalam keterangannya pada Rabu, 3 Juli 2024.

Dia mengatakan, pensiunnya sebagai ASN guru TK itu di batas usia 58 tahun. Namun, saat usia 58 tahun, ia belum juga dinyatakan pensiun dan masih mengajar sebagai guru TK hingga usia 60 tahun. 

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya. 

"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar."

Tahun 2023 lalu, Asniati sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024. 

Beberapa bulan lalu, kata Asniati, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.

BACA JUGA:

Untuk menuntaskan permasalahan itu, DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil yang Asniati untuk datang ke DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: