LINK STREAMING Video Ketua KPU dan CAT Durasi Lengkap Buruan Netizen, Ada di Sini!

LINK STREAMING Video Ketua KPU dan CAT Durasi Lengkap Buruan Netizen, Ada di Sini!

Link yang sudah lama bungkam akhirnya tersebar. skandal ketua kpu RI--

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Media sosial dan warganet lagi-lagi diguncang prahara.

Kasus yang sedang viral melibatkan ketua KPU Hasyim Asy'ari yang diduga melakukan tindakan pencabulan atau pelanggaran asusila.

Hingga kini jabatan Hasyim Asy'ari telah dicopot dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasyim Asy'ari dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim adalah karena melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

 

Dalam putusan yang dibacakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan imbalan uang sebesar Rp4 miliar.

Dalam penjelasannya, Hasyim mengalihkan waktu kunjungan kerjanya ke Eropa untuk membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

BACA JUGA:Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea 'Nothing Uncovered', Cek Selengkapnya Disini!

BACA JUGA:Kini Jadi Penyanyi Terkenal, Rossa Ternyata Tidak Pernah Menang Lomba Nyanyi saat Kecil

"Teradu akhirnya ragu-ragu untuk menolak permintaan pengadu. Pada akhirnya, pengadu merasa terdorong untuk pergi bersama pengadu dalam beberapa kesempatan. Puncaknya, teradu memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan," tulis putusan DKPP pada Rabu 3 Juli 2024.

Setelah melakukan hubungan seksual tersebut, Hasyim terus berusaha mendekati korban hingga akhirnya pada Januari 2024, korban membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi janji ketua KPU untuk menikahinya.

 

"Secara substansi, janji tersebut menyatakan bahwa teradu akan berkomitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan akan menjadi 'imam' bagi pengadu," demikian bunyi putusan tersebut.

Selain itu, Hasyim juga berjanji untuk menjadikan apartemen tersebut sebagai milik penggugat dan akan memberikannya pada bulan Mei 2024. Namun, korban harus mengizinkan Hasyim untuk mengakses flat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: