Diduga Punya Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK

Diduga Punya Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK

Diduga Punya Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK--Foto : tangkapan layar YouTube

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, mendapati dirinya berada di tengah sorotan publik setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang pengacara bernama Andreas.

Laporan tersebut mengklaim bahwa Rahmady tidak melaporkan harta kekayaannya secara akurat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut pengacara tersebut, Rahmady memiliki aset senilai hingga Rp 60 miliar hasil dari kerjasama bisnisnya dengan seorang pengusaha bernama Wijanto Tritasana dalam kurun waktu 2017 hingga 2022.

Tuduhan Terhadap Rahmady Effendy Hutahaean

Berdasarkan informasi dari laman e-LHKPN yang dimiliki oleh KPK, terakhir kali Rahmady melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 31 Desember 2022.

BACA JUGA:

Pada waktu itu, total harta kekayaannya mencapai Rp 6.395.090.149. Namun, laporan Andreas menimbulkan keraguan terhadap keakuratan laporan tersebut.

Andreas mengklaim bahwa terdapat ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan yang diajukan oleh Rahmady dan perkiraan aset yang sebenarnya dimilikinya.

Pengungkapan Rincian Kekayaan Rahmady

Dari total kekayaannya sebesar Rp 6,3 miliar, Rahmady melaporkan kepemilikan tanah, bangunan, dan kendaraan pribadi. Rincian tersebut mencakup kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Surakarta serta Kota Semarang, dengan nilai masing-masing senilai Rp 900 juta.

Selain itu, ia juga memiliki mobil dan sepeda motor dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. Namun, jumlah aset yang dilaporkan oleh Rahmady ternyata tidak sebanding dengan jumlah yang diungkapkan dalam laporan Andreas.

BACA JUGA:

Dasar Laporan Terhadap Rahmady

Laporan Andreas didasarkan pada kerjasama bisnis antara Rahmady dan kliennya, Wijanto Tirtasana, dalam bisnis jasa ekspor impor pupuk sejak tahun 2017. Andreas mengklaim bahwa Wijanto meminjam uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady untuk membangun perusahaan jasa ekspor impor pupuk bernama PT Mitra Cipta Agro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: