Diduga Punya Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK

Diduga Punya Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK

Diduga Punya Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK--Foto : tangkapan layar YouTube

Namun, setelah perusahaan berjalan, terjadi kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang melibatkan Wijanto.

Respons Rahmady dan Margaret Christina

Dalam menghadapi tuduhan yang dilontarkan kepadanya, Rahmady dan istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, mengambil langkah untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Mereka mengunjungi Polda Metro Jaya untuk menegaskan bahwa berita yang beredar di media massa telah memutarbalikkan fakta dan memuat fitnah yang merugikan.

BACA JUGA:

Somasi dan Pernyataan Rahmady

Namun, perjalanan hukum Rahmady tidak berjalan mulus. Pada tanggal 13 Maret 2024, Rahmady menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya, yang menuntut agar Rahmady mencabut laporan polisi yang telah diajukan di Polda Metro.

Rahmady menyatakan bahwa somasi tersebut mengancamnya akan dilaporkan ke berbagai instansi, termasuk KPK, jika tidak mematuhi permintaan tersebut. Meskipun demikian, Rahmady menegaskan bahwa laporan tersebut telah diajukan atas dasar kepercayaan pada kebenaran fakta yang ada.

Kesimpulan

Situasi Rahmady Effendy Hutahaean mencerminkan kompleksitas dalam dunia bisnis dan politik, di mana tuduhan korupsi dan pelanggaran etika dapat dengan cepat merusak reputasi seseorang.

Sementara Rahmady dan Margaret bersikeras bahwa laporan yang diajukan terhadap Rahmady adalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari tindakan yang sebenarnya dilakukan oleh pihak lain, proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan-tuduhan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: