Suami Zaskia Gotik Dicecar JPU Soal Penerimaan Dana Rp500 Juta, Sidang Korupsi Pembangunan Gereja

Suami Zaskia Gotik Dicecar JPU Soal Penerimaan Dana Rp500 Juta, Sidang Korupsi Pembangunan Gereja

Suami Zaski Gotik Srijuddin Machmud menjadi saksi atas kasus persidangan korupsi gereja Kingmi Mile 32.-Foto: Instagram.com/@lambe_turah-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Suami dari pedangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud bersaksi di sidang kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 18 April 2024.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkit soal pencalonan Sirajuddin sebagai calon Wakil Wali Kota Balikpapan pada tahun 2015 lalu.

Kepada Sirajuddin, jaksa mempertanyakan soal dugaan pemberian sumbangan dari terdakwa Arif Yahya, Direktur PT Waringin Megah.

Diketahui, Arif Yahya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tahap 1 Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

BACA JUGA:

Mulanya, Jaksa KPK mendalami perkenalan Sirajudin dengan Arif Yahya yang merupakan orang kepercayaan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

"Saudara mengetahui latar belakangnya saudara Arif sebagai pengusaha tambang atau sebagai kontraktor atau gimana?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 April 2024. 

Mendengar pertanyaan itu, Sirajuddin menjelaskan bahwa dirinya kenal Arif Yahya terjadi saat sama-sama bermain golf. Ia mengaku mengenal Arif sebagai pengusaha pertambangan. 

"Saya lumayan dekat, pernah berkali-kali bertemu golf. Saya tahunya beliau ini penambang," ucap Sirajudin. "Apakah saat itu juga ada dikatakan, ada bisnis tambang di Papua, di Timika?" tanya jaksa lagi.

"Pokoknya enggak bicara bisnis, Pak. Hanya (main) golf saja," timpal Sirajuddin. Jaksa KPK terus menggali hubungan antara suami Zaskia Gotik itu dengan Arif Yahya. Namun, Sirajuddin menegaskan bahwa dirinya dengan Arif Yahya hanya berteman.

Dalam sidang tersebut, Sirajuddin dicecar pertanyaan terkait bukti transfer uang yang dilakukannya kepada salah satu terdakwa, Arif Yahya.

Apakah memberikan sumbangan terkait pencalonan saudara sebagai calon Wali Kota Balikpapan?" tanya jaksa KPK.

"Memberikan sumbangan juga tidak pernah," jawab Sirajuddin.

Tak puas dengan jawaban tersebut, jaksa kemudian mengkonfirmasi kepada Sirajuddin mengenai dugaan aliran uang Rp 500 juta dari terdakwa Arif Yahya. Namun lagi, suami Sazkia Gotik iti membantah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: