KPK Resmi Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Terkait Investasi Bodong
Eks Dirut PT Taspen ditangkap terkait Investasi Fiktif yang rugikan negara dalam jumlah besar--
Radarpena.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Investasi PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pada Rabu, 8 Januari 2025, malam.
Penahanan tersebut buntut dari kasus dugaan korupsi investasi fiktif ( bodong ) PT Taspen pada 2019."KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu.
BACA JUGA:Pejabat-Pejabat Kemendag Dicecar Kejagung Soal Korupsi Impor Gula
Guntur menegaskan dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak antara lain PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta."Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," katanya
Transaksi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp191,64 miliar ditambah kerugian bunga Rp28,78 miliar. Selain itu, keuntungan tidak sah yang didapat beberapa pihak, termasuk PT IIM, diperkirakan mencapai Rp78 miliar.Sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur nonaktif PT Taspen, Antonius Kosasih sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, Selasa (7/5/2024). KPK membenarkan Kosasih berstatus tersangka."Tadi juga salah satunya tersangkanya dipanggil," ujar Guntur.
BACA JUGA:Kejagung dan KPK Bersaing Garap Korupsi, Jaksa Agung: Kami Kerja Sama
Antonius bersama-sama diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp.1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 Miliar."ANSK diduga terlibat dalam serangkaian keputusan yang merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar," ujar Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: