Hendry Lie Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sriwijaya Air Terancam Sulit Beroperasi

Hendry Lie Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sriwijaya Air Terancam Sulit Beroperasi

Hendry Lie jadi tersangka korupsi timah, Sriwijaya Air terancam sulit beroperasi --

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan pemilik maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, sebagai tersangka korupsi tata niaga di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. 

Hendry Lie disangka terlibat dalam pembentukan dua perusahaan boneka dan mengaku sebagai pemilik PT TIN, yang berkedok menyewakan alat peleburan timah sementara menutupi kegiatan pertambahan ilegal. 

Penetapan Hendry Lie (pemilik dan pendiri Sriwijaya Air) sebagai tersangka kasus korupsi timah dapat memperburuk kondisi Sriwijaya Air yang sudah tengah kritis sebagai maskapai. 

Alvin Lie, seorang Pemerhati Penerbangan, mengemukakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sriwijaya Air dapat mengancam kelangsungan hidup maskapai tersebut. 

Jika Sriwijaya Air gagal masuk dalam tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam proses tersebut, maskapai ini berisiko menghadapi bangkrut atau pailit. 

BACA JUGA:

Alvin menyoroti kesulitan Sriwijaya Air Group untuk memenuhi komitmen yang telah disetujui dalam PKPU jika status tersangka tetap berlaku. 

"Tentunya dengan status tersangka ini akan masih sulit Sriwijaya Air Group memenuhi komitmennya yang telah disetujui PKPU. Jika tidak memenuhi komitmen dalam PKPU itu tentunya arahnya mencabut, membatalkan kesepakatan tersebut dan Sriwijaya air terancam kepailitan," ujarnya.

Kondisi operasional maskapai ini juga menjadi perhatian, dengan jumlah pesawat yang sangat terbatas, hanya beberapa saja, termasuk pesawat dari maskapai saudaranya, Nam Air

"Kondisi airline ini sudah sangat minim pesawat yang dioperasikan Sriwijaya Air tinggal 3 atau 4, Nam Air demikian," ucap dia.

Situasi ini menimbulkan tekanan besar bagi karyawan dan mitra kerja Sriwijaya Air serta menggambarkan tantangan serius yang dihadapi oleh industri penerbangan di Indonesia.

Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan bahwa keduanya diduga membentuk perusahaan-perusahaan boneka, yakni CV BPR dan CV SMS, untuk memperlancar aktivitas ilegal. 

BACA JUGA:

Maskapai yang didirikan sejak 2003 ini sebelumnya sudah terlibat dalam sejumlah masalah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: