Nekat Bobol Rumah Tetangga, Tukang Parkir di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Nekat Bobol Rumah Tetangga, Tukang Parkir di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Tukang parkir nekat bobol rumah tetangga diringkus polisi, di Bandar Lampung.-Foto: Instagram.com/@lampunggehnews-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan AM (49), warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung

Pria dengan 5 orang anak ini, ditangkap lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berharga milik korban AS (28), yang terjadi pada Kamis, 11 April 2024 sore, di jalan Tamin, Gang Abdurrahman, Kelurahan Sukajawa Baru, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung. 

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di jalan Tamin, Gang Abdurrahman, Kelurahan Sukajawa Baru, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung. Sejumlah barang berharga berhasil digasak pelaku seperti televisi, Handphone, cincin dan kalung emas milik korban.  

BACA JUGA:

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, pada Sabtu, 27 April 2024 sore. 

"Betul pelaku AM kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan," kata Kompol Mujiono, pada Selasa, 30 April 2024. Disampaikan Kapolsek, pelaku melakukan aksi bobol rumah tetangganya itu adalah dengan cara mendobrak pintu belakang lalu masuk ke rumah korban. 

Disampaikan Kapolsek, pelaku melakukan aksi bobol rumah tetangganya itu adalah dengan cara mendobrak pintu belakang lalu masuk ke rumah korban. 

"Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, korban sedang berada di rumah mertuanya," katanya. Korban sendiri mengetahui peristiwa tersebut, karena diberitahukan oleh warga lainnya yang kebetulan rumahnya berada tak jauh dari rumah korban. 

"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka, setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang," paparnya.

BACA JUGA:

Setelah melakukan aksinya, pelaku menitipkan sejumlah barang hasil curian kepada salah seorang teman seprofesinya. "Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku dan saat kita lakukan penyitaan," pungkas Kapolsek. 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: