Biadab! Pencabulan Dilakukan seorang Ayah di Lampung, Lapor PPA

Kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Lampung--
Radarpena.co.id, Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang ayah di Tanjungraja yang dengan tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Mengakibatkan korban mengalami luka di kemaluannya.
Hal ini terjadi pada Rabu (5/3/2025).
Pelaku berinisial UD (58) tidak berkutik saat petugas menangkapnya di rumah. Polisi langsung membawa UD ke Mapolres Lampung Utara.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu mencabuli anaknya dengan cara menyentuh kemaluan korban menggunakan jarinya.
Pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatannya lantaran sudah empat bulan ditinggal istrinya bekerja di Kecamatan Bukitkemuning.
BACA JUGA:PT KAI Beri Diskon 25 Persen Tiket Kereta Lebaran, Simak di Sini Waktu dan Tujuannya
BACA JUGA:Promo Bukber Hotel 2025: Nikmati Hidangan Lezat dan Hadiah Menarik
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, pada Kamis (6/3/2025) mengatakan bahwa kasus ini berhasil terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya karena telah dinodai oleh ayahnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung memeriksa keadaan anaknya. Berdasarkan hasil visum, korban terluka di bagian kemaluannya. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara. UD akan dikenakan Undang-Undang KUH Pidana Pasal 82 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: