Ketahui ! Inilah Fungsi dan Peranan Bea Cukai dalam Ekspor dan Impor Barang
tugas dan fungsi bea cukai.-Foto: Instagram.com/@beacukairi-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Melansir situs Kemenkeu, Bea Cukai berasal dari dua suku kata, Bea dan Cukai. Bea merupakan pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas di daerah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib serta dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor.
Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, sedangkan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.
Sementara, Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Sifat-sifat tersebut antara lain:
- Konsumsinya perlu dikendalikan
- Peredarannya perlu diawasi
- Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
BACA JUGA:
- Status 17 Bandara Internasional Diturunkan Jadi Domestik, Mana Saja?
- Apa Kabar CCTV di SPBU, Penggunaan BBM Pertalite Sudah Tepat Sasaran?
Saat ini, Indonesia dikategorikan sebagai negara berkembang. Untuk itu, diperlukan fungsi pelayanan dan pengawasan yang berhubungan dengan kebijakan fiskal untuk meningkatkan perekonomian dan melindungi masyarakat Indonesia.
Bea dan cukai ada di Indonesia untuk menjadi institusi yang berfungsi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas).
Bea dan cukai yang dikenal saat ini merupakan instansi yang dapat dipercaya masyarakat dalam pelayanan maupun pengawasan. Hal tersebut didukung dengan adalah pelayanan prima (Service Level Agreement).
Bea dan cukai telah banyak melakukan perbaikan baik dari dalam instansi sendiri atau dari luar instansi seperti pengaduan masyarakat.
Bea dan cukai memiliki visi yang luar biasa hebat, yaitu menjadi institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di dunia. Visi tersebut dicerminkan dengan cita-cita yang tinggi melalui penetapan target yang menantang dan terus menerus terpelihara di masa depan.
Visi bea dan cukai tersebut dilakukan dengan menjalankan beberapa langkah spesifik seperti, memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan internasional, dan mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Langkah-langkah yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memajukan negara Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia.
BACA JUGA:
- 3 Artefak Langka Majapahit yang Dicuri oleh AS Resmi Dikembalikan Senilai Rp5,6 M
- KKB Kelompok Keni Tipagau Serang Polsek, 1 Warga Suku Toraja Tewas
Tugas dan Fungsi Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Dikutip dari situs resmi Bea Cukai, berikut adalah tugas dari Bea Cukai.
- Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: