KADIN Aceh Dorong Kemudahan Investasi di Sabang, 'Bea Cukai Jangan jadi Musuh Besar'

KADIN Aceh Dorong Kemudahan Investasi di Sabang, 'Bea Cukai Jangan jadi Musuh Besar'

Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Iqbal -ist-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Aceh menyerukan agar Bea Cukai tidak menjadi penghambat dalam proses investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang. Ketua Umum KADIN Aceh, Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa pada 25 Februari 2025, KADIN Aceh menerima tembusan surat dari Gubernur Aceh bernomor 500.16/2107 yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara. Surat tersebut meminta fasilitasi kemudahan investasi di KPBPB Sabang.

Sebagai mitra strategis pemerintah, KADIN Aceh mendukung penuh langkah Pemerintah Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang. Mereka juga meminta Menteri Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai untuk memfasilitasi dan mempermudah aktivitas investasi di Sabang. Iqbal menegaskan bahwa berbagai hambatan dan benturan regulasi terkait investasi di KPBPB Sabang perlu segera diatasi.

 

Untuk memperkuat upaya ini, KADIN Aceh berencana berkoordinasi dengan KADIN Indonesia, Kementerian Investasi/BKPM, serta akan mengirim surat kepada Presiden Prabowo agar memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas investasi di Sabang. Harapannya, kawasan tersebut dapat kembali berdenyut dan mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh.

Iqbal juga menyoroti kebangkitan aktivitas ekonomi dan investasi di KPBPB Sabang. Salah satu contohnya adalah kehadiran investor asal Hongkong, perusahaan Halal International China Hongkong (HICHK), yang telah memulai investasi di kawasan tersebut. Perusahaan ini telah menandatangani kontrak kerjasama dengan BPKS Sabang untuk menyewa gedung di Balohan guna membuka toko bebas bea (duty-free shop).

BACA JUGA:Pemprov Kaltara Promosikan Potensi Investasi di Forum Kadin, Incar Investor Nasional

BACA JUGA:Kadin Fasilitasi Kerjasama Bilateral: Indonesia-Turki Sepakati MoU di Berbagai Bidang Strategis

Kerjasama ini diharapkan dapat mendukung sektor pariwisata dan perdagangan di Sabang yang semakin berkembang. Selain itu, HICHK juga berencana membangun resort dan fasilitas penunjang pariwisata lainnya di kawasan tersebut.

Iqbal menegaskan bahwa KPBPB Sabang memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu UU No. 37/2000 tentang KPBPB Sabang dan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kedua undang-undang ini mengamanatkan Sabang sebagai Kawasan Bebas Tata Niaga (Pasal 167). Oleh karena itu, KADIN Aceh meminta semua pihak, termasuk Bea Cukai, untuk menghormati dan mendukung penuh upaya pengembangan kawasan tersebut.

BACA JUGA:Buka Rapimda Kadin DIY, Anindya Ungkap Potensi AI dan Terus Dukung Ekonomi

BACA JUGA:Kadin Sambut Baik Komitmen Investasi Singapura Untuk Energi Hijau di Indonesia

"Kami meminta Bea Cukai untuk mendukung aktivitas perdagangan dan investasi di Sabang. Stakeholder terkait juga harus bersinergi untuk menghidupkan kembali kawasan ini, yang telah lama tidak berdenyut," tegas Iqbal.

Sebagai kawasan strategis yang dilindungi undang-undang, KPBPB Sabang diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Aceh. KADIN Aceh pun berkomitmen untuk memberikan perhatian serius terhadap pengembangan Kawasan Bebas Sabang demi kesejahteraan masyarakat Aceh. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: