Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi di Istana Negara dan Kantor Kementrian Perdagangan, Begini Tuntutannya

Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi di Istana Negara dan Kantor Kementrian Perdagangan, Begini Tuntutannya

Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi di Istana Negara dan Kantor Kementrian Perdagangan, Begini Tuntutannya -Disway.Id/Candra Pratama-DISWAY Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) akan gelar unjuk rasa di depan Istana Negara dan Kantor Kementrian Perdagangan pada Rabu, 3 Juli 2024.

Aksi tersebut ingin menyerukan stop PHK buruh tekstil serta ancaman PHK Buruh Kurir dan Logistik.

Unjuk rasa itu dimulai di depan Istana Negara dan akan dilanjutkan dengan long march (jalan kaki) menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada siang harinya.

Diketahui, beberapa bulan terakhir. Industri tekstil di Indonesia menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu dipicu dengan adanya kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran," ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Adapun desakan yang disampaikan mereka terdiri dari 7 tuntutan. Yaitu:

1. Stop PHK buruh tekstil.

2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.

4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.

7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: