Nama Kepala Bea Cukai Purwakarta Diduga Terseret Skandal Bisnis Pupuk
Nama Kepala Bea Cukai Purwakarta Diduga Terseret Skandal Bisnis Pupuk--Foto : tangkapan layar YouTube
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang pengacara bernama Andreas. Laporan ini berasal dari tuduhan bahwa Rahmady tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Andreas menyatakan bahwa dasar pembuatan laporan tersebut bermula dari aktivitas bisnis antara Rahmady dengan kliennya, Wijanto Tirtasana.
Wijanto dan Rahmady menjalin kerja sama dalam bisnis jasa ekspor impor pupuk sejak tahun 2017. Andreas menjelaskan bahwa pada tahun tersebut, kliennya meminjam uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady untuk membangun perusahaan jasa ekspor impor pupuk bernama PT Mitra Cipta Agro.
Pinjaman tersebut disepakati secara lisan dengan persyaratan pembayaran bunga sebesar Rp 75 juta setiap bulan, serta persyaratan agar istri Rahmady diangkat sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.
BACA JUGA:
- Terkuak! Bocoran Kekayaan Aset Dirjen Bea Cukai Askolani, Per Tahun Naik Rp3 M Pantas Jadi Sorotan
- Viral Karena Perbuatan Negatif Tak Hanya Sekarang, Alasan Bea Cukai 'Ora Payu' di Era Soeharto
Namun, setelah perusahaan berjalan, Wijanto diminta untuk membayar sejumlah uang kepada beberapa CV tanpa alasan yang jelas. Selain itu, Rahmady juga menunjuk Wijanto untuk mengurus clearence ketika barang tiba di pelabuhan.
Andreas menyatakan bahwa awalnya kliennya tidak menyadari bahwa Rahmady adalah seorang pejabat Bea Cukai, karena Rahmady mengaku sebagai karyawan swasta. Namun, setelah muncul masalah dan kliennya dikeluarkan dari perusahaan, baru terungkap bahwa Rahmady adalah pejabat Bea Cukai.
Pada tahun 2023, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kliennya bersama sang istri dikeluarkan dari perusahaan. Hal ini membuat kliennya merasa jengkel, dan akhirnya Andreas melaporkan Rahmady ke KPK dengan tuduhan ketidakjujuran dalam melaporkan harta kekayaannya.
Meskipun dalam LHKPN tahun 2017 yang dilaporkan oleh Rahmady nominalnya hanya Rp 3,2 miliar, hingga tahun 2022 total harta Rahmady mencapai Rp 6,3 miliar. Andreas mempertanyakan asal-usul uang sebesar Rp 7 miliar yang dipinjamkan oleh Rahmady.
BACA JUGA:
- Curhatan Cakra Khan yang Didenda Bea Cukai Rp21 Juta Usai Beli Jaket Impor Seharga Rp6 Juta
- Beli Jaket Impor Rp6 Juta Didenda oleh Bea Cukai Jadi Rp21 Juta, Cakra Khan: Garelo Siah!
Laporan terhadap Rahmady juga dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Polda Metro Jaya oleh Andreas pada Jumat, 3 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut, Andreas menyampaikan keberatan atas tindakan Rahmady yang dianggap tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya, serta dugaan penyalahgunaan posisi sebagai pejabat Bea Cukai dalam transaksi bisnis dengan kliennya.
Pada intinya, Andreas mempertanyakan transparansi dan kejujuran Rahmady dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, terutama terkait dengan penggunaan dana pinjaman sebesar Rp 7 miliar yang diberikan kepada kliennya.
BACA JUGA:
- Sempat Viral di Media Sosial Karena Laporan Bea Tak Wajar, Saatnya Paham Tentang Bea Cukai
- Ketahui ! Inilah Fungsi dan Peranan Bea Cukai dalam Ekspor dan Impor Barang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: