Sempat Viral di Media Sosial Karena Laporan Bea Tak Wajar, Saatnya Paham Tentang Bea Cukai

Sempat Viral di Media Sosial Karena Laporan Bea Tak Wajar, Saatnya Paham Tentang Bea Cukai

Mengenal lebih dalam tentang Bea Cukai--

JAKARTA,RADARPENA.DISWAY.CO.ID - Semenjak mencuatnya kasus pembelian sepatu impor yang ditarik bea hingga Rp 30 juta dan juga kasus konten kreator Youtube Medi Renaldy.

Wajib Pajak pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah “Bea Cukai”.

Kedua kata ini bukanlah satu kesatuan kata atau istilah. 

Bea Cukai ini sebetulnya adalah dua kata atau istilah yang berbeda pengertiannya.

BACA JUGA:Respon Ammar Zoni Soal Irish Bella Dijodohkan dengan Abidzar Al-Ghifari

BACA JUGA:Pengertian Ballad, Makna, Asal Usul hingga Evolusinya

 

Berikut dijelaskan pengertian, fungsi, aturan  dan barang yang kena bea cukai:

Pengertian

Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar daerah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.

 

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :

- konsumsinya perlu dikendalikan,

- peredarannya perlu diawasi,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: