Sempat Viral di Media Sosial Karena Laporan Bea Tak Wajar, Saatnya Paham Tentang Bea Cukai
Mengenal lebih dalam tentang Bea Cukai--
Aturan
Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Jenis Barang yang Terkena Bea Cukai
Sesuai dengan perundang-undangan, tidak semua barang akan dikenakan pungutan bea cukai. Suatu barang akan dikenai pungutan oleh negara jika mengandung beberapa karakteristik atau jenis yang telah diatur oleh negara.
BACA JUGA:Mantap Berpisah, Putusan Sidang Ria Ricis dan Teuku Ryan Dibacakan Hari Ini!
BACA JUGA:Ramalan Shio Paling Beruntung 3 Mei 2024: Menjelajahi Keberuntungan, Keuangan hingga Karier
Adapun jenis-jenis barang yang terkena bea cukai antara lain adalah produk yang terdiri dari:
- Etanol atau etil alkohol yang dalam proses pembuatannya tidak memperhatikan bahan.
- Minuman dengan kandungan etil alkohol berapapun kadarnya yang dalam tidak mengindahkan proses pembuatannya serta bahan yang digunakan. Konsentrat dengan kandungan etil alkohol juga termasuk dalam jenis ini.
- Hasil tembakau termasuk rokok, sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, serta hasil dari olahan tembakau yang lainnya. Hal ini akan terkena bea cukai apabila tidak mengindahkan digunakan tidaknya bahan pembantu atau bahan pengganti dalam pembuatannya.
Semoga bermanfaat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: