Harga Jual Eceran Rokok Mulai Naik 1 Januari 2025, Ini Rinciannya
Harga Rokok akan naik hingga 20 persen mulai Januari 2025--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Harga jual eceran (HJE) rokok resmi mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diterbitkan pemerintah.
Meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak dinaikkan, perubahan pada HJE mayoritas produk tembakau bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Berikut rincian kenaikan harga jual eceran rokok sesuai dengan kategori:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%).
- Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%).
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%).
- Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%).
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Mulai dari Rp 1.555 hingga lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%–13%).
- Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%).
- Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%).
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) / Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Tanpa golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%).
5. Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Minimal Rp 950 (tidak naik).
- Golongan II: Minimal Rp 200 (tidak naik).
6. Tembakau Iris (TIS)
- Tanpa golongan: Mulai dari Rp 55 hingga lebih dari Rp 275 (tidak naik).
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Tanpa golongan: Minimal Rp 290 (tidak naik).
8. Cerutu (CRT)
- Tanpa golongan: Mulai dari Rp 495 hingga lebih dari Rp 198.000 (tidak naik).
HJE Rokok Impor
- BACA JUGA:Jokowi Masuk Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Menko Polkam: Bagaimanapun Itu, Presiden Warga Negara Terbaik
- BACA JUGA:APBD DKI Jakarta Rp91,34 Triliun Tertinggi Sepanjang Sejarah, Begini Permintaan Pj Teguh Setyabudi
Peraturan juga menetapkan batasan HJE untuk produk rokok impor sebagai berikut:
- SKM: Rp 2.375 per batang/gram.
- SPM: Rp 2.495 per batang/gram.
- SKT/SPT: Rp 2.171 per batang/gram.
- SKTF/SPTF: Rp 2.375 per batang/gram.
- TIS: Rp 276 per batang/gram.
- KLB: Rp 290 per batang/gram.
- KLM: Rp 950 per batang/gram.
- CRT: Rp 198.001 per batang/gram.
Kenaikan HJE ini diharapkan tidak hanya membantu mengendalikan konsumsi rokok, tetapi juga memberikan perlindungan bagi industri hasil tembakau tradisional.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan aspek kesehatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: