Harga Rokok Naik hingga 20 Persen Mulai Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Harga Rokok Naik hingga 20 Persen Mulai Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Harga Rokok akan naik hingga 20 persen mulai Januari 2025--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Harga rokok akan naik hingga mencapai 20 persen mulai 2025. 

Harga jual eceran (HJE) rokok akan dinaikan Pemerintah mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

"Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu, 15 Desember 2024.

BACA JUGA:

Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 berikut Daftar HJE Rokok 2025:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a. Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

b. Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

a. Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang

b. Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: