Perokok Bersiap Bibir Kering, Harga Rokok Resmi Naik per Januari 2025

Harga roko dipastikan naik per Januari 2025--
Radarpena.disway.id,Jakarta - Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok untuk tahun 2025.
Hal tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik mulai berlaku 1 Januari 2025.
Berikut daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri di beleid tersebut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)
BACA JUGA:Kaum Buruh Was-was, Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merk Picu Gelombang PHK Besar-Besaran
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen)
2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen)
BACA JUGA:Pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Bandung Dinilai Kurang Optimal
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: