Pro Kontra Peraturan Kesehatan 2024: Rugikan Usaha Kecil hingga Kemenkes Siapkan Sanksi Bagi Pedagang Nakal
Rokok/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang larangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.
Meski bertujuan mulia untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, aturan ini menuai kontroversi dan menghadirkan tantangan bagi berbagai pihak.
PP Nomor 28 Tahun 2024 bertujuan untuk menekan angka perokok pemula dan mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat.
Langkah ini diambil berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan peningkatan jumlah perokok pemula, khususnya di kalangan remaja.
Penjualan rokok eceran per batang dianggap sebagai salah satu faktor utama yang memudahkan akses bagi perokok pemula.
Peraturan ini melarang penjualan rokok eceran per batang, hanya mengizinkan penjualan rokok dalam kemasan utuh. Sementara itu, rokok elektrik atau vape dikecualikan dari larangan ini dan tetap bisa dijual per unit.
Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pencabutan izin usaha bagi penjual yang melanggar.
Namun, peraturan ini tidak lepas dari kontroversi. Banyak pihak yang mendukung kebijakan ini sebagai langkah efektif untuk melindungi generasi muda dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, peraturan ini menghadirkan tantangan besar bagi pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok eceran sebagai sumber penghasilan utama mereka.
Sekjen Komunitas Kretek, Aditia Purnomo, menyampaikan larangan menjual rokok secara eceran merugikan banyak pihak, terutama pedagang asongan, warung kelontong, dan konsumen.
- BACA JUGA:Ancam Kesehatan Kalangan Remaja, Penjualan Rokok Ecerean Resmi Dilarang
- BACA JUGA:Terbaru, Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Menurutnya, apabila larangan tersebut digagas agar tidak ada pembeli rokok yang berusia di bawah umur, maka menurutnya aturan tersebut perlu mencantumkan ketentuan usia pembeli dengan lebih rigid.
“Kalau begitu [untuk menghindari pembeli rokok di bawah umur] seharusnya aturan penjualannya saja yang ditegakkan, [rokok] tidak boleh dijual kepada mereka yang di bawah umur, bukan malah melarang penjualan eceran,” kata Aditia dalam keterangan resminya.
Menurut Aditia, pedagang asongan akan dirugikan mengingat pemasukan terbesar mereka berasal dari penjualan rokok eceran.
Selain itu, pedagang warung kelontong juga mendapatkan keuntungan lebih besar dari rokok eceran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: