Terbaru, Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Terbaru, Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Pelayanan BPJS Kesehatan-ilustrasi-Berbagai Sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang dibangun untuk melaksanakan program jaminan kesehatan sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yakni jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional di Indonesia yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Nomor BPJS Kesehatan adalah identitas penting yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran iuran atau pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga akan meminta peserta BPJS untuk membayar iuran setiap bulannya.

Iuran BPJS Kesehatan sendiri disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh masyarakat

Namun, ada hjuga peserta BPJS Kesehatan yang digratiskan dalam iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.

Masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan lantaran sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.

Walaupun demikian, BPJS Kesehatan pun mempunyai aturan.

BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa penyakit yang tidak sesuai dengan Undang-Undang BPJS Kesehatan yang berlaku.

Hal tersebut tertera dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: