Soal Izin Penerbangan Maskapai Indonesia Airlines, Ini Penjelasan Kemenhub

Soal Izin Penerbangan Maskapai Indonesia Airlines, Ini Penjelasan Kemenhub

Maskapai Indonesia Alirlines belum mengajukan izin penerbangan di Indonesia--net

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima permohonan atau pengajuan izin terkait pendirian atau operasional maskapai penerbangan baru yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tidak ada permohonan terkait Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SASANB) ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines.

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa sampai hari ini, Ditjen Hubud tidak menerima pengajuan apapun terkait Indonesia Airlines," ujar Lukman dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu, 23 Maret 2025.

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di berbagai media massa dan sosial yang menyebutkan tentang rencana peluncuran maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.

BACA JUGA:Hasan Nasbi: Meski Sering Diteror, Tapi Tak Ada Media yang Diperkarakan

Ditjen Hubud memastikan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada pengajuan izin atau dokumen administratif yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.

Menurut Lukman, setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal harus memenuhi prosedur dan ketentuan perizinan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif yang lengkap, pemenuhan kelengkapan teknis, serta aspek operasional yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Selain itu, maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia juga diwajibkan untuk memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

BACA JUGA: Link Nonton Film Anime Solo Leveling Season 1 Plus Link Baca Komiknya

Tanpa dua sertifikat ini, sebuah maskapai tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal.

Lukman menambahkan bahwa pemerintah melalui Ditjen Hubud terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi telah memenuhi regulasi nasional serta standar keselamatan penerbangan internasional.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada informasi resmi dari sumber yang terpercaya. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum jelas kebenarannya,” tambah Lukman.

Ditjen Hubud juga memastikan akan memberikan pembaruan informasi secara berkala apabila ada perkembangan terkait Indonesia Airlines atau maskapai lainnya. “Kami akan selalu menyampaikan informasi resmi melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: